KORUPSI DAN KOMUNIKASI FATIK MEDIA
Oleh Christanto P Rahardjo
KORUPSI bisa jadi berkawan akrab dengan media massa. Paling tidak, kedua “roh” tersebut selalu berkeinginan memukau, gemebyar penuh warna dan pastinya berjauhan dengan sensitivitas. Namtn praktik busuk korupsi pun dapat berlawanan dengan kelakuan (visi-misi) media massa. Di negeri ini, kita diberi keleluasaan secara gampang untuk mendukung korupsi maupun melawannya melalui media massa (terutama media penyiaran televisi).
Semrawut
Sejumlah siaran televisi berita (terutama yang melabeli “televisi berita) dari “luar” terlihat memukau ketika sedang membicangkan korupsi, tetapi ketika dialog-dialog itu mulai memasuki ranah ketegasan hidup-mati tentang pemberantasan korupsi, acara televisi tadi menjadi beraroma tidak sedap. Diskusi berubah semrawut. Pemirsa pun pasti dengan mudah menengarai sejauhmana keberadaan media tersebut berhubungan dengan korupsi. Korupsi mungkin mirip ilmu semiotika, ia memberitahu kita hal-hal yang sudah kita ketahui dalam bahasa (komunikasi) namun tidak akan pernah kita mengerti. Ketidakmengertian itu akibat dipolitisir dan didramatisir oleh media yang bersangkutan. Kasus korupsi tiba-tiba dirancang oleh media massa dengan sekedar memelihara kontak bisnis antara si pembicara/pengamat (addresser) dan audiens/yang dituju (addresse). Sedang substansi berita soal pemberantasan korupsi justru kian mengecil porsinya. Maka di sinilah terjadi komunikasi fatik atau komunikasi abang-abang lambe (sekedar olesan lipstik pemerah bibir). Menurut John Hartley (2004) komunikasi fatik biasanya dimanfaatkan secara ideologis oleh organisasi penyiaran. Penampilan yang hangat “sok” bersahabat dari addresser televisi, karena jaringan televisi berita tersebut telah terasosiasi secara kapitalis, dengan karakteristik orientasi sifat dasar dari komunikasi abang-abang lambe. Sebut saja kasus mega-korupsi Lumpur Lapindo sama sekali jarang atau malah tidak tersentuh oleh addresser stasiun teve berita itu.
Aroma Korupsi
Tanpa disadari, sejumlah kebiasaan yang dilakukan di dalam kinerja jurnalistik (komunikasi fatik) terkadang justru menjadi pangkal masalah timbulnya aroma yang mendukung para koruptor itu. Contohnya tradisi mewartakan wacana korupsi secara polemis maupun yang cenderung memunculkan debat yang tidak sehat secara masif. Jelas cerita berita plus visual ini senantiasa hangat dan pro-pasar alias pro-iklan. Bukan pro-pemberantasan korupsi. Kita buktikan dengan mencuatnya wacana “moratorium” atau pengetatan remisi terhadap para koruptor. Sejumlah media massa seolah-olah terlihat “bingung” menyikapinya; kebingungan itu terpancar dari “ketidakramahan” dengan mempersulit substansi pewartaan. Media massa tertentu kemudian membuat skenario wawancara secara polemis dengan oknum Komisi III DPR RI yang anti moratorium. Bahkan dengan kuantitas yang lebih dominan daripada yang pro-moratorium (apapun istilahnya tentang program “pemberatan hukuman” terhadap tahanan kasus korupsi!).
Di Indonesia, konsep representasi pewartaan korupsi hadir menempati tempat baru dalam studi budaya dan media. Peralihan studi kebudayaan dalam ilmu sosial dan humaniora cenderung menekankan pada pentingnya makna. Dalam konteks ini budaya dan kinerja media digambarkan sebagai proses produksi dan pertukaran makna yang terus menerus. Dalam kaitannya dengan dunia komunikasi, secara spesifik Vickie Rutledge Shields (Women Decoding Advertisement: Images, Ideology and Reader-Response Research, 1988) bahkan menggambarkan budaya sebagai proses komunikasi dan pemahaman yang aktif dan terus-menerus. Implikasi dari pengertian ini adalah bahwa masing-masing pemaknaan orang tentang budaya akan sangat tergantung pada pemahaman subjektif antaraktor atau subjek di dalam lingkungan kebudayaannya. Ketika KPK menangkap tangan praktik suap Sekda kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD kota Semarang yaitu Agus Purna dan Martono, Kamis (24/11) di halaman parkir DPRD kota Semarang. Ini jelas kasus menantang untuk merepresentasikan institusi media (massa) baik lokal maupun nasional membangun semiotika komunikasinya secara benar, lebih fokus tidak ngalor-ngidul. Media massa harus berani menyingkirkan pesan politis dari partai besar yang menjadi patron ketiga pejabat Semarang tersebut.
Korupsi bukanlah konsep yang dapat dengan mudah diberitakan secara adil dan gamblang. Kategori akal sehat dan nurani yang benarlah seharusnya korupsi dikomunikasikan kepada khalayak. Komunikasi fatik media massa sama sekali tidak menciptakan keadilan dan perimbangan logis dalam memberantas korupsi. Dialog, debat dan sederet genre program pemberantasan korupsi di media massa (khususnya lembaga penyiaran) selalu saja dipenuhi bentuk komunikasi mapan dan kegilaan pada berita update. Namun ketika semuanya harus bermuara pada komunikasi fatik, paling tidak program pemberantasan korupsi akan selalu terhambat. Genre program penyiaran kembali bersahabat masuk ke dalam pemasaran korporat koruptor itu sendiri.***
CHRISTANTO P RAHARDJO,
Mahasiswa S-3 Kajian Budaya Media Pascasarjana UGM Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar